Klarifikasi Yusril: Bukan Wakil Presiden Gibran yang Akan Berkantor di Papua
MediaJawa.id - Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berpindah kantor ke Papua, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP), yang memang secara legal berkedudukan di sana.
Sebagai Ketua Badan Khusus yang dibentuk berdasarkan UU Otsus (Pasal 68A), Gibran akan memimpin badan ini namun tetap berkantor di Ibu Kota jika sedang tidak bertugas di Papua.
Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang sempat menyebut bahwa Gibran akan menjadikan Papua sebagai kantor tetap wapres—yang secara konstitusional tidak mungkin karena Presiden dan Wakil Presiden harus berkantor di ibu kota negara.
Yusril Ihza Mahendra & Gibran Rakabuming Raka
Yusril, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyampaikan
keterangan ini melalui siaran pers (9 Juli 2025). Ia menegaskan bahwa tugas
Gibran adalah memimpin badan khusus percepatan pembangunan Papua, bukan
memindahkan kantor wapres .
Gibran sebagai Ketua BP3OKP: badan ini dibentuk oleh Presiden berdasarkan UU dan Perpres Otsus (Pasal 68A UU Nomor 2/2021 & Perpres 121/2022), dan sekretariatnya memang berkantor di Papua.
Mekanisme Pelaksanaan Tugas
- Struktur badan: Ketua (Wapres), Menteri Dalam
Negeri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, dan perwakilan provinsi
Papua
- Lokasi sekretariat: berada di Papua, untuk
mendukung percepatan koordinasi pelaksanaan Otsus
- Kewenangan Wapres: Berkantor di Papua hanya saat memimpin pertemuan atau rapat di sekretariat, bukan menetap di sana
Signifikansi Klarifikasi
- Konstitusionalitas Institusi: Menjaga kesesuaian tugas wapres
dengan UUD 1945—kantor wapres tidak dipindah dari ibu kota .
- Transparansi Peran Publik: Mencegah misinterpretasi bahwa
Gibran menjadi semacam “wakil presiden lapangan” di Papua.
- Efisiensi Koordinasi Otsus: Mempercepat pembangunan dengan menempatkan sekretariat di lokasi implementasi, bukan memindahkan jabatan.
📚 Konteks Hukum:
Pasal 68A UU Otsus Papua
Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 menegaskan:
- Dibentuknya Badan Khusus
Percepatan Pembangunan Papua di bawah Presiden.
- Kepala badan: Wapres, dengan
beberapa menteri dan perwakilan provinsi sebagai anggota.
- Sekretariatnya berkantor di Papua untuk mendukung pelaksanaan
tugas
- Peraturan lebih lanjut mengatur mekanisme operasional BP3OKP melalui Perpres.
🔎 Dampak Klarifikasi
- Selesaikan polemik publik tentang rencana penempatan ikon
presiden di luar ibu kota.
- Legalkan keputusan strategis pembangunan Papua.
- Menyeimbangkan persepsi polity, yaitu bahwa Gibran bukan wapres terus-menerus di lapangan.