HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Klarifikasi Yusril: Bukan Wakil Presiden Gibran yang Akan Berkantor di Papua

MediaJawa.id - Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berpindah kantor ke Papua, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP), yang memang secara legal berkedudukan di sana.

Klarifikasi Yusril: Bukan Wakil Presiden Gibran yang Akan Berkantor di Papua

Sebagai Ketua Badan Khusus yang dibentuk berdasarkan UU Otsus (Pasal 68A), Gibran akan memimpin badan ini namun tetap berkantor di Ibu Kota jika sedang tidak bertugas di Papua.

Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang sempat menyebut bahwa Gibran akan menjadikan Papua sebagai kantor tetap wapres—yang secara konstitusional tidak mungkin karena Presiden dan Wakil Presiden harus berkantor di ibu kota negara.

Yusril Ihza Mahendra & Gibran Rakabuming Raka

Yusril, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyampaikan keterangan ini melalui siaran pers (9 Juli 2025). Ia menegaskan bahwa tugas Gibran adalah memimpin badan khusus percepatan pembangunan Papua, bukan memindahkan kantor wapres .

Gibran sebagai Ketua BP3OKP: badan ini dibentuk oleh Presiden berdasarkan UU dan Perpres Otsus (Pasal 68A UU Nomor 2/2021 & Perpres 121/2022), dan sekretariatnya memang berkantor di Papua.

Mekanisme Pelaksanaan Tugas

  • Struktur badan: Ketua (Wapres), Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, dan perwakilan provinsi Papua
  • Lokasi sekretariat: berada di Papua, untuk mendukung percepatan koordinasi pelaksanaan Otsus
  • Kewenangan Wapres: Berkantor di Papua hanya saat memimpin pertemuan atau rapat di sekretariat, bukan menetap di sana

Signifikansi Klarifikasi

  1. Konstitusionalitas Institusi: Menjaga kesesuaian tugas wapres dengan UUD 1945—kantor wapres tidak dipindah dari ibu kota .
  2. Transparansi Peran Publik: Mencegah misinterpretasi bahwa Gibran menjadi semacam “wakil presiden lapangan” di Papua.
  3. Efisiensi Koordinasi Otsus: Mempercepat pembangunan dengan menempatkan sekretariat di lokasi implementasi, bukan memindahkan jabatan.

📚 Konteks Hukum: Pasal 68A UU Otsus Papua

Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 menegaskan:

  • Dibentuknya Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua di bawah Presiden.
  • Kepala badan: Wapres, dengan beberapa menteri dan perwakilan provinsi sebagai anggota.
  • Sekretariatnya berkantor di Papua untuk mendukung pelaksanaan tugas
  • Peraturan lebih lanjut mengatur mekanisme operasional BP3OKP melalui Perpres.

🔎 Dampak Klarifikasi

  • Selesaikan polemik publik tentang rencana penempatan ikon presiden di luar ibu kota.
  • Legalkan keputusan strategis pembangunan Papua.
  • Menyeimbangkan persepsi polity, yaitu bahwa Gibran bukan wapres terus-menerus di lapangan.
Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space