Kode Etik
Pedoman Media Siber MediaJawa.id
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran MediaJawa.id sebagai bagian dari media siber Indonesia merupakan perwujudan dari hak tersebut, yang dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Pedoman ini mengacu pada ketentuan yang disusun oleh Dewan Pers bersama komunitas pers sebagai acuan bagi media siber yang sehat dan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
-
Media Siber adalah semua platform media berbasis internet yang menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, komentar, gambar, audio, atau video yang dipublikasikan pengguna melalui platform MediaJawa.id.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Setiap berita harus diverifikasi terlebih dahulu.
-
Jika berpotensi merugikan pihak lain, wajib ada konfirmasi dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan.
-
Pengecualian hanya berlaku jika:
-
Menyangkut kepentingan publik mendesak.
-
Sumber berita kredibel dan disebutkan secara jelas.
-
Subjek berita sulit dihubungi, dan harus dicantumkan bahwa berita sedang menunggu konfirmasi (dicetak miring di akhir berita).
-
-
Verifikasi lanjutan harus tetap dilakukan dan hasilnya dimuat dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
-
MediaJawa.id mencantumkan syarat & ketentuan publikasi konten pengguna.
-
Pengguna wajib mendaftar dan masuk (log-in) sebelum mengunggah konten.
-
Konten pengguna tidak boleh mengandung:
-
Hoaks, fitnah, pornografi, kekerasan.
-
Unsur SARA atau ujaran kebencian.
-
Diskriminasi gender, bahasa, atau merendahkan martabat.
-
-
Media berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar.
-
Mekanisme pelaporan konten bermasalah disediakan dan harus mudah diakses.
-
Penghapusan konten maksimal dilakukan dalam 2×24 jam setelah laporan diterima.
-
Media tidak bertanggung jawab atas konten pengguna selama telah menjalankan prosedur pengawasan dan tindak lanjut pengaduan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
-
Setiap koreksi wajib:
-
Menyertakan tautan ke berita awal.
-
Mencantumkan waktu pemuatan koreksi/hak jawab.
-
-
Jika berita dikutip oleh media lain:
-
Tanggung jawab ada pada media pertama.
-
Media pengutip wajib memuat koreksi.
-
-
Media yang tidak mengoreksi berita bisa dikenai tanggung jawab hukum.
-
Penolakan hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
-
Berita tidak boleh dicabut karena tekanan dari pihak luar.
-
Pencabutan hanya dapat dilakukan jika terkait:
-
SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau rekomendasi Dewan Pers.
-
-
Jika berita dicabut:
-
Media pengutip wajib mencabut juga.
-
Alasan pencabutan harus disampaikan ke publik secara terbuka.
-
6. Iklan
-
Iklan dan berita harus dibedakan secara jelas.
-
Konten berbayar harus diberi label seperti:
“advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau sejenisnya.
7. Hak Cipta
-
MediaJawa.id wajib menghormati hak cipta sesuai hukum yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara jelas dan dapat diakses oleh publik di situs resmi MediaJawa.id.
9. Sengketa
-
Segala bentuk sengketa atas pelaksanaan pedoman ini diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers pada tanggal tersebut)