Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK akibat Putusannya soal Perppu Cipta Kerja
Jakarta, MediaJawa.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, pernah meluapkan kemarahan terhadap Mahkamah Konstitusi atas putusannya terkait pembatalan sejumlah ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja.
Pernyataan ini disampaikan Jimly dalam sebuah forum diskusi publik di
Jakarta pada Rabu (31/7/2025), dan telah dikonfirmasi oleh sejumlah media
nasional. Menurut Jimly, kemarahan tersebut menunjukkan adanya ketegangan
antara eksekutif dan yudikatif, yang menurutnya wajar, namun tetap harus
berada dalam koridor konstitusi.
“Prabowo marah terhadap MK karena merasa bahwa keputusan mereka mengganggu langkah-langkah pemerintah ke depan. Tapi itu bagian dari dinamika demokrasi,” ujar Jimly seperti dikutip dari Kompas.
Prabowo Dinilai Perlu Edukasi Konstitusi
Jimly menekankan pentingnya edukasi konstitusional kepada semua pihak,
termasuk presiden dan jajaran eksekutif. Ia menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi memiliki fungsi penting sebagai penjaga konstitusi (guardian of
the constitution) dan berwenang menguji produk hukum terhadap UUD 1945.
Menurutnya, kemarahan terhadap lembaga yudikatif karena putusan yang
tidak sesuai dengan ekspektasi politik adalah hal yang perlu dikendalikan
dan dijembatani dengan pemahaman hukum tata negara.
“Negara ini tidak bisa dijalankan dengan emosi. Sistem ketatanegaraan kita mengatur adanya pemisahan kekuasaan dan fungsi kontrol yang harus dihormati,” tegasnya.
Latar Belakang: Putusan MK soal Perppu Cipta Kerja
Kemarahan Prabowo dilatarbelakangi oleh putusan MK yang menyatakan sebagian
ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja inkonstitusional, dan meminta pemerintah
melakukan perbaikan substantif. Putusan ini dianggap oleh sebagian kalangan
pemerintah sebagai penghambat terhadap iklim investasi dan program reformasi
struktural.
Namun MK tetap berpegang pada prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan keterbukaan dalam penyusunan regulasi, yang menjadi alasan utama pembatalan sebagian isi Perppu tersebut.
Reaksi Publik dan Pengamat
Pernyataan Jimly ini langsung menarik perhatian publik dan kalangan
akademisi. Banyak yang menilai bahwa transparansi hubungan antar lembaga tinggi
negara menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi
negara.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Fahrul Razi,
mengatakan bahwa kemarahan pejabat tinggi terhadap lembaga yudikatif tidak
semestinya ditunjukkan secara terbuka.
“Konstitusi memberi ruang pada perbedaan pendapat antar lembaga, tapi semua harus disalurkan lewat mekanisme yang benar, bukan kemarahan personal,” ujarnya kepada MediaJawa.id.
Jimly: Hormati Putusan MK, Perkuat Budaya Konstitusi
Jimly mengakhiri pernyataannya dengan imbauan agar semua pihak, baik dari
kalangan eksekutif, legislatif, maupun masyarakat sipil, menjunjung tinggi budaya
konstitusi dan supremasi hukum.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada satu pun lembaga yang berada di atas
hukum, termasuk presiden sekalipun.
“Kita butuh pemimpin yang tidak hanya kuat secara politik, tapi juga matang dalam memahami hukum dan sistem tata negara,” tutup Jimly.
Editor: Tim Redaksi MediaJawa.id
Kategori: Nasional, Politik, Hukum
Tanggal Terbit: 31 Juli 2025