HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK akibat Putusannya soal Perppu Cipta Kerja

Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK akibat Putusannya soal Perppu Cipta Kerja

Jakarta, MediaJawa.id
– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, pernah meluapkan kemarahan terhadap Mahkamah Konstitusi atas putusannya terkait pembatalan sejumlah ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja.

Pernyataan ini disampaikan Jimly dalam sebuah forum diskusi publik di Jakarta pada Rabu (31/7/2025), dan telah dikonfirmasi oleh sejumlah media nasional. Menurut Jimly, kemarahan tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara eksekutif dan yudikatif, yang menurutnya wajar, namun tetap harus berada dalam koridor konstitusi.

“Prabowo marah terhadap MK karena merasa bahwa keputusan mereka mengganggu langkah-langkah pemerintah ke depan. Tapi itu bagian dari dinamika demokrasi,” ujar Jimly seperti dikutip dari Kompas.

Prabowo Dinilai Perlu Edukasi Konstitusi

Jimly menekankan pentingnya edukasi konstitusional kepada semua pihak, termasuk presiden dan jajaran eksekutif. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi penting sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dan berwenang menguji produk hukum terhadap UUD 1945.

Menurutnya, kemarahan terhadap lembaga yudikatif karena putusan yang tidak sesuai dengan ekspektasi politik adalah hal yang perlu dikendalikan dan dijembatani dengan pemahaman hukum tata negara.

“Negara ini tidak bisa dijalankan dengan emosi. Sistem ketatanegaraan kita mengatur adanya pemisahan kekuasaan dan fungsi kontrol yang harus dihormati,” tegasnya.

Latar Belakang: Putusan MK soal Perppu Cipta Kerja

Kemarahan Prabowo dilatarbelakangi oleh putusan MK yang menyatakan sebagian ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja inkonstitusional, dan meminta pemerintah melakukan perbaikan substantif. Putusan ini dianggap oleh sebagian kalangan pemerintah sebagai penghambat terhadap iklim investasi dan program reformasi struktural.

Namun MK tetap berpegang pada prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan keterbukaan dalam penyusunan regulasi, yang menjadi alasan utama pembatalan sebagian isi Perppu tersebut.

Reaksi Publik dan Pengamat

Pernyataan Jimly ini langsung menarik perhatian publik dan kalangan akademisi. Banyak yang menilai bahwa transparansi hubungan antar lembaga tinggi negara menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Fahrul Razi, mengatakan bahwa kemarahan pejabat tinggi terhadap lembaga yudikatif tidak semestinya ditunjukkan secara terbuka.

“Konstitusi memberi ruang pada perbedaan pendapat antar lembaga, tapi semua harus disalurkan lewat mekanisme yang benar, bukan kemarahan personal,” ujarnya kepada MediaJawa.id.

Jimly: Hormati Putusan MK, Perkuat Budaya Konstitusi

Jimly mengakhiri pernyataannya dengan imbauan agar semua pihak, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun masyarakat sipil, menjunjung tinggi budaya konstitusi dan supremasi hukum.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada satu pun lembaga yang berada di atas hukum, termasuk presiden sekalipun.

“Kita butuh pemimpin yang tidak hanya kuat secara politik, tapi juga matang dalam memahami hukum dan sistem tata negara,” tutup Jimly.

Editor: Tim Redaksi MediaJawa.id
Kategori: Nasional, Politik, Hukum
Tanggal Terbit: 31 Juli 2025

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space