Mahfud MD Menolak Wacana DPR Dibubarkan, Benarkah Itu Solusi Konstitusional?
Mediajawa.id, Jakarta — Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyeruak di tengah publik. Isu ini muncul setelah mantan Wakapolri Oegroseno melontarkan pernyataan keras soal lembaga legislatif yang dianggap tidak lagi menjalankan fungsinya secara optimal. Namun, respons tegas datang dari tokoh nasional Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu
menegaskan bahwa gagasan membubarkan DPR sama sekali tidak sesuai dengan
konstitusi. “DPR adalah institusi negara yang lahir dari UUD 1945. Kalau
dibubarkan, itu sama saja membubarkan negara,” kata Mahfud dalam keterangannya,
Jumat (30/8/2025).
Pernyataan Mahfud ini langsung menjadi sorotan, sebab muncul di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Survei terbaru bahkan menempatkan DPR sebagai salah satu institusi dengan tingkat kepuasan paling rendah.
Oegroseno ‘Sakit Hati’, Mahfud Tegas Menolak
Dalam pernyataannya, Oegroseno menyebut DPR tidak lagi mencerminkan
aspirasi rakyat. Ia menyindir banyaknya kasus korupsi, kontroversi pembahasan
undang-undang, hingga kerapnya DPR dianggap “jauh dari rakyat”.
Namun, Mahfud MD memandang kritik tersebut tidak bisa dijadikan dasar
untuk membubarkan DPR. Menurutnya, jika ada persoalan, solusinya adalah
memperkuat mekanisme kontrol, bukan menghapus lembaga negara.
“Kalau DPR bubar, lalu siapa yang membuat undang-undang? Mau dikembalikan ke siapa? Itu berbahaya. Negara bisa lumpuh,” tegas Mahfud.
Jika DPR Benar Dibubarkan, Apa yang Akan Terjadi?
Meski Mahfud menolak, publik tetap bertanya-tanya: bagaimana jika wacana
ini benar-benar terjadi?
Pakar politik menilai skenario itu akan mengacaukan tatanan negara. DPR
memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Tanpa DPR, pemerintahan
hanya akan dijalankan oleh eksekutif. Kondisi ini berpotensi menyeret Indonesia
ke arah otoritarianisme, di mana presiden menguasai seluruh kewenangan tanpa
kontrol parlemen.
“Kalau DPR bubar, negara bisa berubah menjadi otoriter. Pemerintah akan berjalan tanpa pengawasan rakyat,” ujar pengamat politik Universitas Indonesia.
Wacana Lama yang Sering Muncul
Pembubaran DPR sebenarnya bukan isu baru. Sejak era Orde Baru, kritik
terhadap parlemen kerap bermunculan. Namun, secara konstitusional, DPR tidak
bisa dibubarkan begitu saja. UUD 1945 menegaskan bahwa DPR merupakan lembaga
permanen yang hanya bisa diganti melalui pemilu.
Artinya, meski kritik publik membesar, jalan konstitusional tetap satu: memilih wakil rakyat yang lebih baik di pemilu berikutnya.
Publik Masih Geram, Tapi Konstitusi Jadi Rem
Di media sosial, wacana pembubaran DPR kerap trending. Netizen
menumpahkan kekecewaan mereka terhadap kinerja legislatif. Ada yang mendukung
ide Oegroseno, ada pula yang sependapat dengan Mahfud bahwa pembubaran DPR
mustahil dilakukan tanpa meruntuhkan sistem negara.
“DPR memang sering bikin sakit hati rakyat, tapi membubarkannya bukan solusi. Kita harus perbaiki lewat demokrasi,” tulis salah satu akun di platform X.
Mahfud: Demokrasi Bukan Jalan Pintas
Dalam penutup pernyataannya, Mahfud MD mengingatkan publik agar tidak
terjebak pada narasi jalan pintas. Demokrasi, menurutnya, memang melelahkan,
penuh kompromi, dan sering mengecewakan, tetapi tetap menjadi mekanisme paling
sahih dalam menjaga keberlangsungan negara.
“Kalau kecewa dengan DPR, gunakan hak suara Anda. Demokrasi memberi ruang untuk mengubah wajah parlemen. Jangan berpikir membubarkan, karena itu justru bisa merusak bangsa,” ujar Mahfud.
Kesimpulan
Isu pembubaran DPR kembali memanas setelah pernyataan Oegroseno. Namun
Mahfud MD hadir sebagai penyeimbang dengan menegaskan bahwa langkah tersebut
inkonstitusional dan berbahaya bagi keberlangsungan negara.
Pertanyaannya, apakah suara publik yang semakin muak dengan DPR akan
terus diabaikan, atau justru menjadi momentum reformasi besar di tubuh
parlemen?
Satu hal pasti: demokrasi Indonesia sedang diuji.