HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Malang Sujud Massal Minta Maaf, Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Tetap Berjalan

Polisi Malang Sujud Massal Minta Maaf, Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Tetap Berjalan
Foto kiri: aparat saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan. Foto kanan: sujud massal di Polresta Malang Kota sebagai permintaan maaf (Dok. Media Jawa)

MEDIA JAWA – Puluhan anggota Polresta Malang Kota melakukan sujud massal di halaman markas pada Senin (10/10/2022) sebagai bentuk permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa ini menjadi simbol penyesalan mendalam pasca tragedi yang menewaskan lebih dari 130 orang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto memimpin apel pagi sebelum sujud massal dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa aksi ini tidak menghentikan proses hukum.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para korban, keluarga korban, dan masyarakat luas. Permintaan maaf ini adalah bentuk penyesalan kami, namun penegakan hukum tetap berjalan,” kata Budi Hermanto.

Latar Belakang Tragedi

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Kericuhan di dalam stadion memicu aparat menembakkan gas air mata untuk mengendalikan massa. Tindakan ini memicu kepanikan dan desak-desakan di pintu keluar, menyebabkan ratusan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini memicu sorotan luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Respon Publik dan Pengamat

Aksi sujud massal menuai simpati dari sebagian masyarakat. Namun, sejumlah pengamat menilai permintaan maaf ini harus diikuti langkah konkret berupa proses hukum yang transparan.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut positif permintaan maaf tersebut, tetapi mengingatkan bahwa penyelidikan dan proses hukum harus tetap berlanjut. “Permintaan maaf perlu diapresiasi, tetapi tidak boleh mengaburkan proses penegakan hukum,” ujar juru bicara PSI.

Proses Hukum Berlanjut

Beberapa anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum mencakup pemeriksaan prosedur pengamanan pertandingan dan penggunaan gas air mata di stadion — yang dilarang oleh FIFA untuk keamanan penonton.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama penuh dengan penyidik dari internal Polri maupun pihak eksternal.

Pelajaran dan Harapan

Dalam suasana haru, anggota kepolisian yang mengikuti sujud massal tampak meneteskan air mata. Doa juga dipanjatkan untuk para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Kapolresta menegaskan tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian untuk selalu mengutamakan keselamatan warga dalam penanganan kerumunan massa.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis ulang oleh tim Media Jawa berdasarkan berbagai sumber terpercaya, dengan penyajian yang menghindari duplikasi konten dan memenuhi pedoman Google News serta Helpful Content Guidelines.

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space