Selain Pati, Ini Deretan Daerah yang Picu Protes Keras Kenaikan PBB

Foto udara suasana posko penggalangan donasi logistik unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (12/8/2025). (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Search History

Mediajawa.id - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hari ini menggelar
aksi besar terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, meski kenaikan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen dibatalkan kepala daerah tersebut
Rencana unjuk rasa yang digelar besar-besaran oleh warga
Pati pada Rabu (13/8) ini memang dipicu keputusan Sudewo menaikkan PBB.
Namun, meskipun akhirnya dinyatakan kenaikan PBB dibatalkan, rakyat Pati tetap
berkumpul karena terlanjur kecewa dengan kebijakan Bupati Sudewo.
Beberapa di antaranya adalah aturan lima hari sekolah,
kemudian regrouping sekolah yang berdampak banyaknya guru honorer tidak
bekerja, hingga PHK ratusan eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo dengan dalih
efisiensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata aksi warga yang dilakukan karena memprotes kenaikan PBB itu bukan hanya terjadi di Pati. Selama bulan ini saja ada beberapa daerah
yang juga warganya melakukan protes bahkan sampai menggelar aksi menolak
kenaikan PBB yang berkali-kali lipat.
Bone Sulsel
Mengutip dari detikSulsel, massa mahasiswa
melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) pada Selasa (12/8).
Aksi mahasiswa gabungan yang digelar pada Selasa siang
kemarin itu pun sempat diwarnai saling dorong antara massa mahasiswa dengan
Satpol PP yang berjaga di depan Kantor DPRD Bone.
"Pada saat di dalam terjadi lagi baku dorong, saat
ditanyakan posisi bupati, kenapa bukan dia menerima tuntutan kami. Kita
mendesak untuk bupati menerima aspirasi, karena kemarin kami ini sudah surati
ke bupati dan memang surat itu ditujukan langsung ke bupati bukan pemkab, tapi
tidak ada yang bisa menjawab dan tidak ada yang bisa hadirkan," ujar
Ketua Cabang PMII Bone Zulkifli, Selasa (12/8).
Dia mengatakan pihaknya memprotes kenaikan PBB yang
berlipat-lipat, dan tidak merata. Berdasarkan kajian pihaknya, dia menyatakan
warga mengalami kenaikan tarif PBB hingga 300 persen."Data yang kami
dapat ada yang sudah membayar. Kalau alasannya penyesuaian Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) kenapa tidak dilakukan sosialisasi, belum tentu tanah yang menjadi
zonasi orang kaya yang punya, bisa saja orang kurang mampu. Kenaikan ini juga
tidak merata, ada kenaikan 65 persen, 100 persen, 150 persen, bahkan ada 300 persen,"
jelasnya."Ini sudah sewenang-wenang, tanpa kajian, tanpa sosialisasi
tiba-tiba pajak dinaikkan. Banyak masyarakat yang mengeluh, mereka kaget,"
sambung koordinator aksi dari HMI, Arfah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bone Muh Angkasa membantah
tidak melakukan sosialisasi. Namun dia menyadari sosialisasi yang dilakukannya
belum terlalu masif. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Bone menaikkan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 65 persen. Pemkab
berdalih kenaikan ini imbas adanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari
Badan Pertanahan Negara (BPN).
Angkasa mengatakan, ZNT di Bone belum pernah diperbaharui
selama 14 tahun terakhir.
Jombang Jatim
Sepanjang 2025 ini sudah ada 5.000 warga Jombang, Jawa Timur
(Jatim) yang protes imbas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB P2) hingga mencapai 1.202 persen.
Ribuan warga itu menyampaikan protes keras kepada Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Mengutip dari detikJatim, kenaikan
PBB P2 gila-gilaan di Jombang ini dikabarkan sudah berlaku sejak 2024.
Salah satu warga Jombang yang memprotes keras kenaikan PBB
itu adalah Heri Dwi Cahyono (61). Dia merasakan bagaimana terkejutnya ketika
PBB tanah miliknya pada 2024 tiba-tiba naik 1.202 persen atau 12 kali lipat
dibandingkan yang sudah dia bayarkan pada 2023.
Heri pun ingin mengajukan keberatan kepada Bapenda Jombang.
Dia berharap PBB P2 yang harus dia bayarkan sebagai seorang wajib pajak yang
patuh bisa kembali seperti semula.
Beda sikap dengan Heri yang memilih menyampaikan keberatan
dengan mendatangi Kantor Bapenda membawa SPPT dan mengisi blanko keberatan
untuk diproses oleh petugas, Joko Fattah Rochim (63) melakukan protes secara
langsung. Dia mendatangi kantor Bapenda Jombang untuk membayar PBB P2
dengan uang koin pecahan Rp200, Rp500, dan Rp1.000 dalam segalon air mineral
yang dia bawa.
Tindakan itu dia lakukan sebagai bentuk protes atas naiknya
PBB P2 rumahnya mencapai 370 persen.
Fattah memprotes kenaikan PBB P2 rumahnya dengan mendatangi
kantor Bapenda Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim nomor 141 pada Senin (11/8).
Dia tumpahkan ribuan keping uang koin itu di kursi loket pembayaran PBB P2.
"Uang koin itu bentuk protes saya karena saya tidak
punya uang, ini celengan anak saya sejak SMP, sekarang dia (kuliah) sudah
semester 2," kata Fattah.
"Minta saya, bupati (Jombang) harus tegas, kenaikan PBB
P2 tahun 2024 yang sangat merugikan masyarakat Jombang harus dibenahi,"
tambahnya.
Kepala Bapenda Jombang Hartono mengakui bahwa kantornya
telah menerima kurang lebih 5.000 wajib pajak yang mengajukan keberatan atas
kenaikan PBB P2 pada 2025 ini.
"Tahun ini sudah sekitar 5 ribu orang mengajukan
keringanan maupun pembebasan pajak. Prosedurnya masyarakat datang bawa SPPT,
kami beri blanko, kami olah dengan data pembanding, kami plenokan, lalu kami
kembalikan ke yang bersangkutan," katanya.
Bapenda Jombang, kata Hartono, memang memberikan solusi
tersebut terkait kenaikan PBB P2 mencapai 1.202 persen. Dia persilakan warga
Jombang mengajukan keberatan. Dia bahkan menyebutkan bahwa sepanjang 2024,
pihaknya telah menerima sekitar 11.000 permohonan keberatan dari wajib pajak.
Mengenai kenaikan PBB P2 tersebut, dia jelaskan bahwa dari
total kurang lebih 700.000 SPPT di wilayahnya, separuhnya memang mengalami
lonjakan nilai PBB P2. Separuh lainnya menurutnya justru turun.
Semarang Jateng
Tukimah (69), Warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah, dikejutkan tagihan PBB-nya yang naik hingga 441 persen.
Pihak kerabat pun bolak-balik ke Pemkab Semarang untuk
mempertanyakan hal itu dan meminta keterangan. Keponakannya,
Andri Setiawan (42), seperti dikutip dari detikJateng, pada Selasa
lalu mengatakan, "Kenaikannya 441 persen, sampai lima kali lipat. Awalnya
kami kira salah ketik."
"Terus saya nggak diam saja, saya ngajukan keringanan.
Pertama saya mengajukan itu kan antrenya lama, nggak dipanggil-panggil. Sampai
antreannya habis saya baru maju, baru dilayani," ujar dia.
Dia mengaku bolak-balik kantor pajak sampai tiga kali.
Terakhir, ia diminta menunggu keputusan hingga September. Andri mengaku
kecewa dan keberatan karena menurutnya tidak ada sosialisasi sebelum adanya
kenaikan tarif tersebut.
Selain itu, juga mempertanyakan dasar kenaikan nilai PBB
yang didasarkan pada kedekatan rumah budenya dengan jalan raya
Ambarawa-Bandungan dan di belakang rumah budenya ada perumahan.
"Dianggapnya yang bikin naik karena rumah dekat jalan
utama. Kalau itu sudah dari dulu kala di situ, terus kalau alasannya di
belakang sudah dibangun perumahan, itu sudah 10 tahun perumahannya," ujar
Andri.
Sementara itu, Kepala BKUD Kabupaten Semarang,
Rudibdo mengonfirmasi kenaikan PBB yang signifikan di beberapa titik. Ia
menjelaskan penyebabnya.
Rudibdo mengatakan, penyesuaian PBB dilakukan setelah ada
penilaian terbatas di bidang tanah yang mengalami perubahan nilai, khususnya
yang berada di ruas jalan strategis.
"Khususnya di ruas jalan nasional, jalan provinsi dan
jalan kabupaten, juga dalam rangka menyesuaikan nilai Zona Nilai Tanah (ZNT)
yang dikeluarkan oleh BPN," kata Rudibdo kemarin.
Menanggapi keluhan warga, Rudibdo memastikan Pemkab Semarang membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau penilaian ulang jika ada yang keberatan.