KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD
Oleh Redaksi Media Jawa — 9 Agustus 2025
MEDIAJAWA - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga provinsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
menjelaskan bahwa Abdul Azis ditangkap bersama empat orang lainnya. Mereka
adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD
Kolaka Timur; Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; serta dua
pihak swasta dari PT PCP/KSO, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman.
“KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,”
kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Penahanan 20 Hari
KPK langsung menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung
mulai 8 hingga 27 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan)
Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Para tersangka penerima suap — Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng
Dermanto — dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Sementara pemberi suap, Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal
5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
OTT di Tiga Provinsi
OTT dilakukan KPK pada Kamis (7/8/2025) di tiga lokasi: Sulawesi
Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Total tujuh orang diamankan, terdiri
dari tiga orang di Jakarta dan empat orang di Sulawesi Tenggara.
Penangkapan Abdul Azis sendiri terjadi usai ia menghadiri Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah
diamankan, ia dibawa ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan awal, sebelum
diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (8/8/2025) sore.
“Pukul 15.00 WIB insyaallah tiba di Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua
KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Dugaan Perkara
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) pembangunan dan peningkatan status RSUD Kolaka Timur. Penyidik mendalami
dugaan adanya pemberian suap oleh pihak swasta untuk mempengaruhi proses
pelaksanaan proyek.
Barang bukti yang diamankan dari OTT kini telah disita untuk memperkuat
pembuktian perkara. KPK belum merinci nilai proyek maupun total dugaan kerugian
negara.
Praduga Tak Bersalah
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Sesuai asas praduga
tak bersalah, penetapan tersangka tidak berarti telah terbukti bersalah sebelum
ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi.